VIVAnews - Departemen Perindustrian berpandangan, barang bukti kasus pelanggaran HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) sebaiknya tidak dikembalikan seperti yang dilakukan hakim selama ini. Sebab, jika dikembalikan, disinyalir kuat pelaku pelanggaran dapat memperbarui barang bukti tersebut dengan meminta izin baru dengan nama lain.
“Seperti pada barang bukti mesin penggandaan (duplicator) optical disk, menurut Departemen Perindustrian, tak perlu dikembalikan dan harus disita negara,” kata Andy N Sommeng, Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI), pada keterangannya 17 Desember 2009.
Berdasarkan data Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI), pemerintah telah menyita 18 duplikator dan 110 toko terkait dengan 128 kasus HKI dengan sarana optical disk. Dari penyitaan tersebut, barang bukti berupa cakram optik mencapai 385.659 unit.
Selain itu, Tim Nasional juga memandang perlunya dibentuk Intellectual Property (IP) desks atau unit khusus HKI di lembaga/departemen terkait seperti kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan, dan departemen terkait.
“Unit khusus HKI dinilai perlu agar aparat penegak hukum lebih fokus dalam upaya penegakan hukum di negara ini. Di kepolisian misalnya, belum ada unit khusus HKI, selama ini masalah HKI masuk dalam direktorat ekonomi khusus,” kata Andy.
Dalam kurun Januari-Juni 2009, kasus HKI yang ditangani Polri berjumlah 146 kasus, berdasarkan catatan Tim Nasional PPHKI. Sebanyak 29 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaaan untuk dilakukan penuntutan (berstatus P21), 1 kasus lainnya diserahkan kembali ke Polri karena belum lengkap (berstatus P19), dan 2 kasus sisanya dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti (SP3).
Kejaksaan sendiri melaporkan telah menuntut 65 kasus di bidang HKI. Secara rinci, 45 kasus di bidang hak cipta, 17 kasus di bidang merek, dan 3 kasus lain di bidang paten. Sementara itu, diketahui 6 kasus yang sudah memperoleh putusan pengadilan dan sisanya, sejumlah 59 kasus, masih dalam proses pengadilan.
• VIVAnews
Depperin: Barang Bukti Tak Perlu Dikembalikan
Diposting oleh
D
Jumat, 18 Desember 2009
0 komentar:
Posting Komentar